忍者ブログ

Blog Hewan Indonesia

Blog yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya tentang seputar dunia hewan yang ada di Indonesia

Kumpulan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita

×

[PR]上記の広告は3ヶ月以上新規記事投稿のないブログに表示されています。新しい記事を書く事で広告が消えます。

Kumpulan Hadits Mengenai Batasan Pakaian Wanita



Hadits perihal batasan pakaian perempuan. Baik perempuan dan laki laki miliki batasan auratnya semasing.  Batasan aurat ini ialah sejauh berapa anggota tubuh mereka bisa ditampakkan ke musuh model yang bukan muhrimnya.

Tentang hal perempuan mempunyai batasan aurat yang semakin berkurang maka tidaklah mengherankan apabila mereka kerapkali gunakan pakaian yang lebih tertutup ketimbang lelaki saat keluar dari rumah. Akan tetapi kemungkinan masih ada banyak muslimah yang masih belum mengerti batasan dalam mengenakan pakaian.

Meskipun sebenarnya batasan memakai pakaian begitu banyak dikupas di ayat Alquran atau hadits shahih. Ada beberapa wejangan terang dari Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad berkenaan bagaimana harusnya perempuan mengenakan pakaian saat di luar.

Sebab itu di waktu yang bagus ini kami akan membagi daftar kelompok hadits shahih mengenai batasan pakaian wanita. Anda dapat mengikuti secara detail di pengkajian berikut ini.

Himpunan Hadits Terkait Batasan Pakaian Wanita

Di bawah adalah kumpulan-kumpulan daftar hadits shahih mengenai batasan pakaian perempuan. Baca ke bahasa Arab, latin, serta terjemahan Indonesia komplet.

1. Hadits dari Abu Dawud

قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ 

Artinya:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud). 

2. Hadits dari Muslim

قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Artinya:
Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Ikhtisar

Begitu pembicaraan singkat berkaitan hadits mengenai batasan pakaian wanita, hadits mengenai batasan pakaian wanita komplet dengan makna, hadits terkait batasan pakaian perempuan dan makna, hadits terkait batasan pakaian wanita komplet maknanya, hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet, tulislah hadits perihal batasan pakaian perempuan komplet dengan berarti, salah satunya hadits mengenai batasan pakaian perempuan, tulis hadits terkait batasan pakaian perempuan komplet dengan maknanya.
PR

コメント

ただいまコメントを受けつけておりません。